v
PENGERTIAN PERGAULAN
Pergaulan merupakan proses
interaksi yang dilakukan oleh individu dengan individu, dapat juga oleh
individu dengan kelompok. Seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles bahwa
manusia sebagai makhluk sosial (zoon-politicon), yang artinya manusia sebagai
makhluk sosial yang tak lepas dari kebersamaan dengan manusia lain. Pergaulan
mempunyai pengaruh yang besar dalam pembentukan kepribadian seorang individu.
Pergaulan yang ia lakukan itu akan mencerminkan kepribadiannya, baik pergaulan
yang positif maupun pergaulan yang negatif. Pergaulan yang positif itu dapat
berupa kerjasama antar individu atau kelompok guna melakukan hal – hal yang
positif. Sedangkan pergaulan yang negatif itu lebih mengarah ke pergaulan
bebas, hal itulah yang harus dihindari, terutama bagi remaja yang masih mencari
jati dirinya. Dalam usia remaja ini biasanya seorang sangat labil, mudah
terpengaruh terhadap bujukan dan bahkan dia ingin mencoba sesuatu yang baru
yang mungkin dia belum tahu apakah itu baik atau tidak.
v
FAKTOR FAKTOR PERGAULAN BEBAS
Faktor internal:
1. Krisis identitas
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
2. Kontrol diri yang lemah
Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
1. Krisis identitas
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
2. Kontrol diri yang lemah
Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Faktor eksternal:
1. Keluarga
Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
1. Keluarga
Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
2. Teman dan Komunitas Tempat Tinggal yang Kurang
Baik
Masa remaja adalah masa dimana suatu anak masih mencari jati
diri mereka yang sebenarnya, masa ini masa yang sangat rentan dan harus terus
di control oleh para orang tua kepada anak mereka. Remaja yang tidak dapat
memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua yang tidak memberi arahan
dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul. Karena remaja yang
tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan
yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Banyak anak dibawah umur yang sudah
mengenal Rokok, Narkoba,Freesex, dan terlibat banyak tindakan
kriminal lainnya. Fakta ini sudah tidak dapat diungkuri lagi, anda dapat
melihat brutalnya remaja jaman sekarang. Dan saya pun pernah melihat dengan
mata kepala saya sendiri ketika sebuah anak kelas satu SMA di kompelks saya,
ditangkap/diciduk POLISI akibat menjadi seorang bandar gele, atau yang
lebih kita kenal dengan ganja.
v DAMPAK PERGAULAN BEBAS
1. Terserang Penyakit HIV / AIDS
Itu dikarenakan melakukan hubungan gonta ganti pasangan yang tidak
menggunakan alat pengaman (kondom), sebagai akibat rasa ingin tahu atau mungkin
masalah ekonomi
2. Hamil di Luar Nikah
Dikarenakan kurang pengetahuan masalah seksologi para remaja
melakukan tanpa memikirkan resiko yang terjadi hanya untuk mencari tahu
bagaimana rasanya berhubungan badan yang di akibatkan menonton film biru
3. Ketergantungan Obat
Indonesia sekarang semakin buruk, karena banyak kasus obat obatan
terlarang yang menjadikan berita di televisi. Bila kita sudah terkontaminasi
dengan obat, bila tidak membeli akan sakit dan itu menguras uang akibatnya bila
tidak punya uang, kita akan mencuri atau melakukan tindakan kriminal untuk
mendapatkan obat tersebut. Dan akibat paling buruk adalah overdosis, atau
kelebihan kita menggunakan obat sehingga membuat kita meninggal.
4. Aborsi
Diakibatkan sering melakukan hubungan badan akan berakibat kita
hamil di luar nikah. Bila itu terjadi pasti akan membuat remaja bingung, karena
belum waktunya untuk menikah dan jeleknya kejadian itu tidak diketahui oleh
orang tua, sehingga jalan terbaik adalah melakukan aborsi untuk menutupi mata
pada orang tua dan masyarakat. Dan resiko yang paling parah bila aborsi
dilakukan tidak sesuai dengan prosedur berakibat kematian
5. Tawuran Remaja
Mungkin kita tiap hari melihat di televisi tentang berita tawuran
antar pelajar yang meresahkan masyarakat. Sampai diadakan sweeping oleh pihak
kepolisian kepada pelajar. Semua itu akibat pergaulan bebas yang membuat emosi
tinggi dan berakibat pada tawuran.
v
CARA ISLAM MENGATUR
PERGAULAN MANUSIA
1.
Menutup Aurat Aurat à Anggota tubuh yg
harus ditutupi & tidak boleh diperlihatkan kepada orang yg bukan mahramnya,
terutama kepada lawan jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi serta tidak
menimbulkan fitnah. Aurat laki-laki à Anggota tubuh antara pusar dan lutut Aurat perempuan à Seluruh anggota
tubuh kecuali muka & telapak tangan. Dalam (QS. An Nur [24] : 31):
"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain yang biasa tampak pada
dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudung (khimar) ke bagian dada
mereka." Pakaian yang dikenakan juga tidak boleh : q Ketat q Transparan/tipis q Memperlihatkan lekuk
tubuh.
2.
Menjauhi Perbuatan
Zina Dalam pergaulan dgn lawan jenis haruslah ada jarak agar tidak ada
kesempatan terjadinya kejahatan seksual yg akan merusak pridasi pelaku sendiri
maupun masyarakat umum. Allah berfirman dalam surat Al-Isra’ ayat 32: “Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan buruk.” Islam telah membuat batasan-batasan pergaulan
remaja agar terhindar dari perbuatan zina : 1) Laki-laki tidak boleh
berdua-duaan dengan perempuan yg bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan
di tempat yg sepi maka yang ketiga adalah syetan. 2) Laki-laki & perempuan
yg bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling besentuhan yg
dilarang adalah sentuhan yg disengaja dan disertai nafsu birahi. Kecuali
bersentuhan yg tidak disengaja & tidak disertai nafsu.
3.
Pengertiaan Pergaulan
à Proses bergaul.
Bebas à Terlepas dari
ikatan. Pergaulan Bebas à
Proses bergaul dgn orang lain terlepas dari ikatan yg mengatur pergaulan.
Penyebab 1) Sikap mental yang tidak sehat 2) Pelampiasan rasa kecewa 3)
Kegagalan remaja menyerap norma Dampak 1) Berkurangnya iman si penzina. 2) Hilangnya
sikap menjaga diri dari dosa. 3) Menghilangkan rasa malu. 4) Mematikan sinar di
hatinya. 5) Menjatuhkan kehormatan dan martabatnya. 6) Menjatuhkan nama baik
keluarga.
4.
Etika Pergaulan yang Baik
1) Mengucapkan Salam, 2) Meminta Izin, 3)Menghormati yg Lebih Tua dan
Menyayangi yg Muda, 4) Bersikap Santun dan Tidak Sombong, 5) Berbicara dengan
Sopan, 6)Tidak saling Menghina, 7)Tidak Saling membenci dan Iri Hati, 8) Mengisi
Waktu luang dengan Kegiatan yang Bermanfaat, 9) Mengajak Orang Lain untuk
berbuat Kebaikan.
5.
Ketahuilah Bahaya
Zina Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Jika
seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakanakan dirinya
sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari
zina, maka iman itu akan kembali padanya.”
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk.” (Q.S. Al-Isra’: 32)
6.
Rajin Menundukkan
Pandangan “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31) –
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُون وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ...
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah
mereka menahan pandangannya.” (An Nuur: 30-31).
- Aku bertanya
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di
sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR.
Muslim no. 2159)
7.
Menjauhi Campur Baur
(Ikhtilath) yg Diharamkan Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan
dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang
ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan
keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18)
Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orangorang
jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu” (Q.S.Al-Ahzab:33)
8.
Berhijab Sempurna di
Hadapan Pria Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)
9.
Wanita Hendaklah
Betah Tinggal Di Rumah Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan
janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al
Ahzab: 33). Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah
mereka.” (HR. Ahmad 6/297)
10. Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar
Rumah q Tidak memakai
harum-haruman ketika keluar rumah. q Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan
sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki. q Hendaklah wanita
berhias diri dengan sifat malu. q Tidak bercampur baur dengan para pria.
11. Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan
Mahrom) Pertama: Bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya
diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah.
Kedua: Hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, yaitu dengan
kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara
mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung
pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani
Nabi saw.
12. Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang
Mendayu-dayu Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan
yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam
berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya
ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”
v PENGERTIAN ZINA
Zina
adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali
pernikahan yang sah. Bisa juga dikatakan sebagai tindakan menyalahgunakan
kesucian alat kemaluan. Zina merupakan penghinaan terhadap hakikat jati diri
manusia, dan dibenci serta dilaknat oleh Allah karena termasuk perbutan keji
dan dosa besar. Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal
(jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman
atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT.
Disebut zina karena laki-laki merasakan nikmatnya memandang
keindahan tubuh wanita. Pandangan itu masuk ke dalam hati orang yang memandang
sehingga hati seorang laki-laki terpikat dan membayangkannya. Maka timbul
keinginan dan berusaha untuk melampiaskan keinginan syahwat kepadanya. Oleh
karena itu Allah melarang seorang laki-laki memandang wanita karena hal
tersebut menimbulkan bahaya dan kerusakan sebagai dampak pergaulan bebas dan
pergaulan bebas dilarang karena menyebabkan terjadinya perbuatan yang tidak
terpuji bahkan akan berakhir dengan suatu yang lebih buruk.
v PEMBAGIAN ZINA
Ò Zina Mukhshan : Yaitu zina
yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah
nikah secara sah. Maksudnya adalah yang dilakukan oleh suami, istri, duda, atau
janda. Atau dengan kata lain selingkuh
Ò Zina ghairu mukhshan : yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum
pernah nikah. Atau dengan kata lain pacaran.
Dalil tentang macam—macam zina :
“Dari
Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia
itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan
dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah
mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh,
zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan
berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh
kemaluan." (HR. Muslim)
v HAL-HAL YANG MENGARAH PADA ZINA
- Memandang wanita yang bukan muhrim
- Menyentuh wanita yang bukan muhrim
- Berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim
(khalwat) dan campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
- Membuka aurat
v AKIBAT ZINA
Ø Menghilangkan wibawa/kesucian diri
Ø Menyebabkan kefakiran materi dan non materi
Ø Terserang penyakit mematikan
Ø Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
Ø Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
Ø Nasab menjadi tidak jelas
Ø Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
Ø Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
“Dari
Qatadah telah mengabarkan kepada kami Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW
bersabda: "diantara tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan
merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan
(jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding
dengan seorang laki-laki." (HR
Bukhari)
v DASAR PENEMPATAN HUKUMAN BAGI PEZINA
Allah SWT mengkhususkan perbuatan zina dengan tiga
hukuman:
1.
Dibunuh dengan bentuk pembunuhan yang
jelek dan siksaan yang keras.
2.
Allah melarang hamba-hamba-Nya merasa
kasihan dan sayang kepada pelaku zina.
3.
Allah memerintahkan agar hukuman
tersebut disaksikan oleh kaum mu’minin, dan itu dilakukan agar lebih sampai
kepada tujuan dan hikmah ditegakkannya hukuman ini.
Adapun hukumannya di dunia, adalah dengan menegakkan hukuman bagi pelaku
zina baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah berupa rajam dengan
lemparan batu hingga meninggal agar seluruh anggota tubuhnya merasakan siksaan
itu sebagai hukuman bagi keduanya. Keduanya dilempar dengan batu sebagai
gambaran bahwa mereka telah menghancurkan suatu rumah tangga, maka keduanya
dirajam dengan menggunakan batu-batu dari bangunan yang telah mereka hancurkan
itu. Bila keduanya belum berkeluarga, maka mereka dicambuk sebanyak 100 kali
dengan cambukan yang paling keras dan dibuang dari negeri asalnya selama satu
tahun.
Di antara hukuman zina adalah seperti
apa yang disabdakan Rasulullah SAW:
((تُفْتَحُ أبْوَابُ السَّمَاءِ نِصْفَ اللَّيْلِ فَيُنَادِي
مُنَادٍ : هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابُ لَهُ ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى ؟
هَلْ مِنْ مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجُ عَنْهُ؟ فَلاَ يَبْقَى مُسْلِمٌ يَدْعُو
بِدَعْوَةٍ إلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ إلاَّ زَانِيَةً تَسْعَى بِفَرْجِهَا))
“Pintu-pintu surga akan dibuka pada pertengahan malam lalu, lalu
ada yang menyeru: “Adakah orang yang memohon lalu permohonannya dikabulkan?
Adakah orang yang meminta lalu permintaannya dipenuhi? Adakah orang yang
tertimpa sesuatu yang jelek lalu dibebaskan darinya? Maka tidak ada seorang
muslimpun yang memohon dengan suatu permohonan kecuali dikabulkan oleh Allah,
kecuali wanita penzina yang menjual kehormatannya.” [H.R. Ahmad dan
Tabarani dengan sanad hasan]
Dan di antara akibat tersebarnya
perbuatan zina yang keji ini adalah timbulnya berbagai macam penyakit,
sebagaimana disinyalir dalam hadits:
((لَمْ تَظْهَرِ الفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا
إلاَّ فَشَى فِيهِمِ الطَّاعُونَ وَالأوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي
أسْلاَفِهِمْ الَّذِينَ مَضَوا))
“Tidaklah nampak suatu perbuatan fahisah (zina) pada suatu kaum
hingga mereka mengumumkannya kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan
penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang dulu sebelum
mereka.” [H.R. Ibnu Majah]
Dan hal itu dapat disaksikan sekarang
ini pada umat-umat yang membiarkan dan membolehkan perbuatan kotor ini.
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tidaklah
nampak suatu riba dan zina pada suatu negeri kecuali Allah akan menghancurkan
mereka.”
“Dari Ubadah bin Ash Shamit ia berkata, "Rasulullah SAW
bersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menjadikan bagi
wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah
dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka
hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." (HR
Abu Daud).
Dan di antara akibat
perbuatan zina ini adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW dalam
hadits Ru’yah:
((… فَانْطَلَقْنَا إلَى ثَقَبٍ مِثْلَ التَّنُّورِ أعْلاَهُ
ضَيِّقٌ وَأسْفَلَهُ وَاسِعٌ يُتَوَقَّدُ نَارًا ، فَإذَا اقْتَرَبَ ارْتَفَعُوا
حَتَّى كَادَ أنْ يَخْرُجُوا فَإذَا خَمِدَتْ رَجَعُوا فِيهَا ، وَفِيهَا رِجَالٌ
وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قَالاَ لِي : هَؤُلاَءِ هُمُ
الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي)) وَجَاءَ فِي الحَدِيثِ أيضًا : ((أنَّ مَنْ زَنَى
بِامْرَأَةٍ كَانَ عَلَيهِ وَعَلَيْهَا فِي القَبْرِ نِصْفَ عَذَابِ هَذِهِ
الأُمَّةِ))
“Maka kamipun menuju ke suatu lobang, seperti tungku yang
atasannya sempit dan bawahannya luas lalu dinyalakan api. Bila mendekat maka
mereka akan terangkat hingga hampir saja mereka terlempar keluar, dan bila
apinya redup maka mereka kembali turun. Di dalamnya terdapat golongan laki-laki
dan perempuan yang telanjang, maka saya bertanya: “Siapa mereka? Keduanya
menjawab: “Mereka itu adalah tukang zina laki-laki dan perempuan.”Dan di dalam hadits
pula terdapat: “Sesungguhnya seorang laki-aki yang berzina dengan
seorang wanita, maka bagi keduanya di dalam kubur akan disiksa seperdua siksaan
umat ini.”
Di antara hukuman zina adalah: pelakunya
mengumpulkan segala jenis kejelekan seperti; kekurangan agama, tidak punyawara’ (usaha
menghindari dosa), tidak punya sopan santun, tidak punya ghirah (rasa
cemburu). Jadi kita tidak akan menemukan seorang penzina yang memiliki wara’,
menepati janji, kejujuran dalam perkataan, menjaga ikatan persahabatan dan
tidak memilikighirah yang penuh terhadap keluarganya.
Di antara akibat zina adalah: wajah yang
hitam dan kelam, hati yang gelap karena cahayanya yang hilang, jiwa yang penuh
dengan kesedihan, kegundahan, dan jauh dari dari ketenangan. Umur yang pendek,
berkah yang dicabut dan kefakiran yang akan menimpanya. Dalam salah satu atsar disebutkan:
(إنَّ اللهَ مُهْلِكُ الطُّغَاةِ وَمُفَقِّرُ الزُّنَاةِ)
“Sesungguhnya Allah membinasakan para thaghut dan menfakirkan
para pelaku zina.”
Di antara akibat lain dari zina adalah:
pelakunya tidak lagi menyandang nama baik sebagai orang yang mulia, orang yang
baik-baik dan orang yang adil, sebaliknya akan menyandang nama jelek sebagai
orang yang fasik, penzina dan sebagai pengkhianat. Keseraman yang meliputi
wajahnya, kesempitan dan penyakit hati yang ia derita.
Dan di antara akibat zina yang paling
besar adalah Su’ul Khotimah (akhir hidup yang jelek). Ibnul
Qoyyim berkata:
“Bila anda melihat keadaan sebagian besar orang yang dzakaratul maut, maka
anda akan melihat adanya halangan antara dia dan husnul khotimah, sebagai
akibat dari perbuatan-perbuatan jelek yang pernah mereka lakukan.”
v
AURAT DALAM ISLAM
Ò Aurat
merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga
dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali
wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki adalah bagian tubuh
antara pusar sampai dengan lutut.
Ò Agar
aurat perempuan tertutup maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian
yang bisa menutupi seluruh tubuhnya,
termasuk menutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain
yang disyariatkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau
ketat, dan bisa menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikian juga dengan
laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu
harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang
sesuai.
v DALIL-DALIL AL-QUR’AN DAN HADITS
·
Dalil pertama: Allah berfirman:
وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا
عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ
رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الظَّالِمُون
“Dan wanita (Zulaiha) yang Yusuf tinggal di
rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup
pintu-pintu, seraya perkata, “Marilah ke sini.” Yusuf berkata, “Aku berlindung
kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya
orang-orang yang zhalim tiada akan beruntung.” (Yusuf: 23).
Seperti Firman Allah berikut ini:
فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ
السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf, dan Dia
menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah Yang Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Yusuf: 34).
Begitu pula bila terjadi campur baur dan pergaulan bebas maka
masing-masing melampiaskan keinginan hawa nafsu kepada lawan jenisnya lalu
mengerahkan setiap sarana untuk sampai kepada kepuasan hawa nafsunya.
·
Dalil kedua: Maka ajaran Islam tidak mentolerir kecuali pandangan pertama yang
tidak disengaja, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadrak
dari Ali radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّمَا لَكَ
اْلأُوْلَي وَلَيْسَتْ لَكَ اْلآخِرَةُ
“Wahai Ali, janganlah kamu meneruskan suatu
pandangan kepada pandangan lain, sesungguhnya bagimu hanya pandangan yang
pertama dan kamu tidak punya hak untuk pandangan selanjutnya.” (al-Hakim berkata bahwa hadits ini shahih memenuhi syarat Muslim,
dan Imam adz-Dzahabi menyetujuinya).
·
Dalil kedua: Allah memerintahkan untuk menahan pandangan karena memandang
kepada orang yang diharamkan termasuk bagian dari zina, sebagaimana sabda Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam:
كُتِبَ عَلَى ابْنِيْ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ
ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا الَّنَظْرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا
الاسْتِمَاعِ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ
وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوِيْ وَيَتَمَّنَي وَيُصَدِّقُ
ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ.
“Setiap anak Adam pasti mendapat bagian dari
zina yang tidak terelakkan, kedua mata berzina dan zinanya adalah memandang,
kedua telinga berzina dan zinanya adalah mendengar, lisan berzina dan zinanya
adalah berbicara, tangan berzina dan zinanya adalah memegang, kaki berzina dan
zinanya adalah berjalan dan hati yang menarik dan berangan-angan lalu kemaluan
membenarkan atau mendustakan itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafazh
hadits dari riwayat Muslim).
v
ETIKA PERGAULAN ISLAM
“Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan
seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian
kecuali bersama mahramnya” (HR Ahmad)
v
UPAYA MENGHINDARI ZINA
·
Menjaga pergaulan yang
Islami dan sehat
·
Menjaga aurat dan
kesucian kemaluan
·
Menjaga pandangan
·
Menjaga kehormatan
·
Meningkatkan aktivitas
· Rajin
berpuasa, seperti hadist berikut:
عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Dari
Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam mengatakan kepada kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara
kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan
dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena
hal itu dapat menekan hawa nafsunya." (HR Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar